PT.Tiga Dara Perkasa Sultra,Mengantongi Izin Resmi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha

News153 views

KENDARIKINI.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di masyarakat.

Bantahan itu disampaikan Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu, 18 April 2026.

Anto menegaskan perusahaan beroperasi legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga:  Yohanes Pemandi Warga Desa Uedago Morowali Dilaporkan Hilang di Wiwirano Konawe Utara, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

PT Tiga Dara, kata Anto, memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar.

Selain itu, perusahaan mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen pendukung lainnya juga disebut lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Anto menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Tinjau Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Torobulu

Ia memastikan perusahaan terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.

Menurutnya, informasi dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak memunculkan opini menyesatkan.

PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usaha perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.

Baca Juga:  Danrem 143/HO Tinjau Latihan PHH Gabungan TNI-POLRI di Wilayah Kota Kendari Dalam Rangka PAM Pilkada Serentak

Tag: BBM Industri Sultra, PT Tiga Dara Perkasa, Dugaan BBM Ilegal.( Redaksi )

.

Komentar