Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum tentang KUHP dan KUHAP di Polda Sultra

News17 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari,– Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (30/4/2026), yang bertempat di Aula Dhacara.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Kabag Luhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Muhammad Rois, S.I.K., M.H., yang memberikan pemaparan terkait implementasi, pemahaman, serta perkembangan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Anggota, Sidokkes Polres Konawe Utara Gelar Program "Goes To Polsek" di Lasolo

Penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Johanes Pangihutan Siboro, S.H., S.I.K., M.H, Kabid Kum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek, S.H, para Pejabat Utama Polda Sultra, serta personel Polda Sultra lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan materi pemahaman mendalam mengenai perubahan dan penyesuaian dalam KUHP maupun KUHAP yang menjadi landasan penting bagi personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Sultra Bersama Forkopimda Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III di Kabupaten Konawe

“Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman personel terhadap regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Muhammad Rois.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polda Sultra semakin memahami aspek hukum secara komprehensif serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari guna mendukung terciptanya pelayanan kepolisian yang presisi dan berintegritas.( Redaksi )

.

Komentar