Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan

News39 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Kasus tindak pidana penipuan online di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, tercatat sebanyak 943 kasus penipuan online telah ditangani sejak tahun 2022 hingga Mei 2026.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit 1 Unit 2 AKP Asfandy, S.H., M.H menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.

“Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah kasus penipuan online mengalami peningkatan dari 122 kasus pada tahun 2022 menjadi 144 kasus pada tahun 2023. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 259 kasus pada tahun 2024 dan mencapai 347 kasus pada tahun 2025. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026 telah tercatat 71 kasus,” ujar AKP Asfandy, Senin (1/6/2026).

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Kolaka ungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika

Dari berbagai modus yang terungkap, penipuan melalui Marketplace Facebook menjadi kasus yang paling dominan dengan persentase mencapai 44 persen. Modus yang digunakan umumnya berupa penjual fiktif, barang yang tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan, hingga transaksi di luar mekanisme pengamanan platform.

Selain itu, kasus investasi bodong menempati urutan kedua dengan persentase 28 persen. Modus yang digunakan antara lain penawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, robot trading palsu, skema ponzi, hingga arisan online fiktif. Sementara itu, kasus phishing atau pencurian data melalui tautan palsu tercatat sebesar 18 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani.

Berdasarkan media yang digunakan pelaku, Facebook menjadi sarana utama dengan persentase 35 persen, disusul WhatsApp sebesar 20 persen, Telegram 14 persen, Instagram 12 persen, telepon 10 persen, dan SMS 9 persen.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Hadiri Rapat Pleno KNEKS Tahun 2024 serta Pembukaan Rapat Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

Data Tipidsiber juga menunjukkan bahwa kelompok usia 36 hingga 45 tahun menjadi korban terbanyak dengan jumlah 130 orang, diikuti kelompok usia 46 hingga 55 tahun sebanyak 110 orang. Dari sisi jenis kelamin, korban perempuan tercatat lebih banyak dengan persentase 53 persen, sementara laki-laki sebesar 47 persen.

Adapun berdasarkan pekerjaan, kelompok wiraswasta menjadi korban terbanyak dengan 105 orang, disusul karyawan swasta sebanyak 90 orang dan pelajar atau mahasiswa sebanyak 75 orang. Dari tingkat pendidikan, korban dengan latar belakang pendidikan SMP dan SMA mendominasi dengan total sekitar 68 persen dari keseluruhan korban.

Menurut AKP Asfandy, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber.

Baca Juga:  SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1445 HIJRIYAH

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta tidak sembarangan mengakses tautan yang dikirim melalui pesan singkat maupun media sosial,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana penipuan online sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pencegahan terhadap korban lainnya.

Polda Sultra melalui Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai program literasi digital, kampanye media sosial, serta kerja sama dengan berbagai instansi guna menekan angka kejahatan siber di Sulawesi Tenggara.( Redaksi )

.

Komentar