Global Sultra com. KENDARI ,– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan kembali kewajiban jaminan reklamasi bagi para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penegasan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB yang sedang mengajukan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Gubernur mengawali arahannya dengan memaparkan dinamika industri pertambangan nasional, di mana hampir seluruh kewenangan sektor pertambangan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita (pemerintah provinsi) hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal,” jelas Andi Sumangerukka.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Sultra sebenarnya menyumbang sekitar Rp 118 triliun setiap tahunnya ke pusat dari sektor pertambangan. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah kian menyusut. Jika pada tahun 2025 Sultra masih menerima DBH sekitar Rp 800 miliar, tahun ini jumlahnya merosot tajam menjadi hanya Rp 207 miliar.
Penurunan ini berdampak langsung pada postur APBD Sultra yang mengalami kontraksi signifikan. Pada tahun 2025, APBD Sultra berada di angka Rp 5 triliun lebih. Sementara pada tahun 2026, kapasitasnya turun menjadi sekitar Rp 4 triliun lebih, dengan belanja operasi yang mendominasi hingga Rp 3 triliun.
Praktis, hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik dan infrastruktur.
Di tengah keterbatasan anggaran ini, Pemerintah Provinsi Sultra dituntut jeli mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sisa kewenangan yang ada, salah satunya adalah penerbitan persetujuan RKAB untuk tambang MBLB.
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegas Gubernur.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, tertanggal 23 Oktober 2025.
Berdasarkan Kepmen tersebut, besaran biaya reklamasi tahunan dalam bentuk revegetasi untuk periode 2025–2030 telah ditetapkan. Spesifik untuk wilayah Sultra pada tahun 2026, standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi ditetapkan sebesar Rp 211,3 juta per hektar, sedangkan tahun 2025 sebesar Rp199,3 juta per hektar.
Guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal, Gubernur meminta agar dana jaminan reklamasi tersebut ditempatkan dan disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra. Dengan demikian, dana tersebut dapat ikut memperkuat perputaran ekonomi di Bumi Anoa.
Merespons arahan tersebut, para pengusaha tambang MBLB yang hadir dalam sesi diskusi menyatakan sepakat dan menerima keputusan tersebut, baik terkait pemenuhan biaya jaminan reklamasi maupun komitmen penempatannya di Bank Sultra.
(Redaksi Globalsultra)

.






Komentar