Dugaan Penyimpangan Dana Desa Paka Indah, AMAKS Sultra Akan Menyampaikan Laporan Resmi Ke kejati

News45 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Ketua AMAKS Sulawesi Tenggara, ilham, menyatakan akan secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, untuk periode anggaran 2022–2025.Kendari, 16 Juli 2026

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta sebagai upaya agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut ilham, laporan tersebut akan disertai dengan dokumen dan informasi yang dinilai relevan untuk menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam melakukan telaah dan proses sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  Polres Kolaka Lakukan Pengamanan Kampanye Semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka

“Sebagai mahasiswa, saya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal penggunaan uang negara. Oleh karena itu, saya akan menyampaikan laporan kepada Kejati Sultra agar informasi yang saya miliki dapat ditelaah dan, apabila memenuhi syarat, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar ilham.

Dalam laporannya nanti, Ilham meminta Kejati Sultra untuk:

Menerima dan mempelajari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Paka Indah.
Melakukan pengumpulan bahan keterangan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait apabila dipandang perlu.
Menelusuri penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025 berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan.
Berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) apabila diperlukan untuk memperoleh hasil audit atau informasi pendukung.
Menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke -78: Tekankan Persiapan Pilkada dan Netralitas Polri

Ilham menegaskan bahwa penyampaian laporan ini bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya menghormati hak setiap pihak. Laporan ini merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan dugaan yang dimiliki kepada aparat yang berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kota Kendari Jadi Tuan Rumah Festival KIM Nasional 2024 Yang Digelar Bulan Oktober

Sebagai mahasiswa, Ilham GP berharap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.( Redaksi )

.

Komentar