Polres Muna Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

News830 views

Global Sultra Com. MUNA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika berinisial J alias N (48) dan SFB alias P (48). Kamis pukul 19.20 Wita (27/8/2026)

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Muna memperoleh bukti yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang terjadi pada Senin tanggal 24 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dan Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat 24 Personel dan PNS Polri

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Vicon Serentak Bahas Beras Oplosan dan Beras SPHP, Ini Penekanan Untuk Polda Jajaran

Selanjutnya, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap 3 (tiga) orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial I (46), LI alias I (49), dan HW (44), penyidik Satresnarkoba Polres Muna telah menyerahkan yang bersangkutan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna untuk menjalani proses rehabilitasi. Penyerahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari keluarga masing-masing.

Baca Juga:  Penanaman Jagung Kuartal IV di Desa Lamomea, Polda Sultra Target 50 Ribu Ton

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar