Polres Muna Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

News832 views

Global Sultra Com. MUNA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika berinisial J alias N (48) dan SFB alias P (48). Kamis pukul 19.20 Wita (27/8/2026)

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Muna memperoleh bukti yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang terjadi pada Senin tanggal 24 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dan Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polda Sultra dan Jajaran Laksanakan Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 1447 H

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1446 H/2025 M untuk Tingkatkan Kualitas Ibadah Dan Kinerja

Selanjutnya, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap 3 (tiga) orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial I (46), LI alias I (49), dan HW (44), penyidik Satresnarkoba Polres Muna telah menyerahkan yang bersangkutan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna untuk menjalani proses rehabilitasi. Penyerahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari keluarga masing-masing.

Baca Juga:  Kepala Kantor UPP Kelas I Molawe,Ucapkan Selamat Hari PERS Nasional 9 Februari 2026

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar