Sekda Mubar Tidak Cairkan TPP, 10 Pejabat Yang Belum Lapor LHKPN

News444 views

GLOBAL SULTRA.COM,MUNA BARAT – Sedikitnya ada satu pejabat eselon 2 dan sembilan pejabat eselon 3A di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Ada 10 pejabat di Muna Barat belum melaporkan LHKPN, satu orang pejabat eselon 2 dan sembilan orangnya lagi pejabat eselon 3A.

Baca Juga:  Kunker ke Konawe Utara, Kapolda Sultra Bahas Situasi Kamtibmas dan Atensi Peredaran Narkoba

Dari 10 orang pejabat ini, ada lima orang belum sama sekali melaporkan LHKPN (masih putih) dan lima orang belum selesai (masih kuning),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar), LM Husein Tali, Senin (25/3/2024).

Lanjut Husein Tali menegaskan bagi 10 orang pejabat yang belum juga melaporkan LHKPN sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 mendatang, maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Turunkan 67 Personel Amankan Aksi Unras Dari Aliansi SBSI dan Hippma Motui

“Adapun sanksi yang akan diberikan adalah tidak dibayarkannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Jadi, kalau kita tidak melaporkan LHKPN lanjut Husein Tali kita akan mendapatkan nilai merah. Dan jangan karena mereka, daerah ini (Muna Barat) penilaian atau pemantauan LHKPN jadi merah.

“Saya tidak mau sebut nama pejabat yang belum laporkan LHKPN, tersebut semoga dengan ini, 10 orang pejabat itu tahu diri dan segera melaporkan LHKPN nya,” sambungnya.

Baca Juga:  Plh Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan, Usung Tema Berakal Menjadi Berakhlak

“Ia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan, ada kewajiban untuk mengirimkan LHKPN bagi pejabat negara. Untuk itu, ia menghimbau kepada 10 orang pejabat ini untuk segera melaporkan LHKPN nya,” pungkasnya (Red)

.

Komentar