Polres Buton Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka Baru Pelaku Cekcok di Acara Joget Yang Berujung Penikaman

News597 views

GLOBAL SULTRA COM. Buton, – Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.IK., M.M., pada Sabtu, 19 April 2025.

Peristiwa bermula saat tersangka R bersama beberapa rekannya, termasuk pria berinisial N dan G, tengah mengonsumsi minuman keras jenis arak di lokasi acara joget. Sekitar pukul 01.30 WITA, tersangka didatangi iparnya yang meminta untuk diantar pulang. Saat hendak pergi, tersangka sempat ditahan oleh N yang memaksa untuk minum arak lebih dulu, namun R menolak ajakan tersebut hingga sempat terjadi ketegangan fisik antara keduanya. Situasi tidak berlanjut menjadi perkelahian karena segera dilerai oleh rekan-rekan lainnya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Laksanakan Sholat Tarwih Dan Witir Serta Bagikan 305 Paket Sembako

Usai mengantar iparnya, tersangka R pulang ke rumah dengan perasaan tidak senang atas perlakuan N. Ia kemudian mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi acara dengan maksud mencari N. Saat dalam perjalanan menuju tempat acara, R justru dipukul oleh N dari arah samping. R lantas mengeluarkan parangnya, yang membuat N lari ke arah kerumunan teman-temannya, termasuk seorang pria berinisial E.

Baca Juga:  Momentum Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Konut Pimpin Bansos Polri Untuk Masyarakat, Serentak Bersama Polsek Jajaran

Tak tinggal diam, R mengejar N namun mendapat lemparan batu dari N, E, dan teman-temannya, hingga akhirnya ia mundur untuk menyelamatkan diri. Saat mencoba menjauh, E mengejar R dengan sebatang kayu yang diambil dari pagar rumah warga. E kemudian memukul R, namun berhasil ditangkis. Ketika R mencoba mencabut parangnya, E kembali memukul hingga mengenai bahu R dan membuatnya terjatuh.

Baca Juga:  Hadirkan Pengusaha Tersus dan Perusahaan Keagenan Kapal, KUPP Kelas l Molawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran

Menurut Kapolres Buton, motif penyerangan berawal dari rasa tidak terima tersangka atas perlakuan N yang dianggap merendahkannya saat mengonsumsi minuman keras. Namun, dalam pelariannya, justru E yang menjadi korban karena turut serta dalam aksi pengejaran terhadap R.

Kini, tersangka R telah diamankan di Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana.

( Bahrun )

.

Komentar