Ditresnarkoba Polda Sultra Gerebek Kos Dekat Kampus Unhalu,9,80 Gram Sabu Diamankan

News27 views

Ditresnarkoba Polda Sultra Gerebek Kos Dekat Kampus Unhalu,9,80 Gram Sabu Diamankan

Global Sultra com. KENDARI ,– Tim Ops Pekat Anoa 2026 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan sekitar Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (28/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LM (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.

Menurut Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkungan kampus. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ops Pekat Anoa 2026 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.

Baca Juga:  Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kos Pondok Maligano di Lorong Malaka/Anawai, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tepat di sekitar kawasan pintu gerbang Kampus UHO.

Sekitar pukul 13.45 Wita, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan dua warga setempat, petugas kami menemukan 10 sachet bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,80 gram,” kata Kombes Amri Yudhy.

Baca Juga:  Seminggu Jalani Diklat, Puluhan Satpam di Kendari Resmi Kantongi Sertifikat

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni satu sachet di saku celana tersangka, satu sachet di dalam dompet hand bag warna abu-abu, serta delapan sachet lainnya yang disimpan di dalam tempat bedak warna pink.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap sederhana berupa sendok dari potongan pipet, kertas QRIS yang diduga digunakan untuk transaksi, hingga uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Laode Hajar. Polisi menduga transaksi dilakukan menggunakan sistem tabrak tangan atau pembayaran tunai serta melalui metode transfer menggunakan QRIS.

Baca Juga:  Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Seorang Pengamen Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena dapat merugikan diri sendiri, kerugian materil, kehancuran keluarga, kehancuran masa depan dan akan terjerat proses hukum.

(Redaksi Globalsultra )

.

Komentar