Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan 8.000 Liter BBM Campuran dan Tiga Tersangka

News60 views

GLOBAL SULTRA.COM.Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Muna Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, ketika personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AB, diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh BBM jenis solar dan minyak tanah dari beberapa pihak, yakni LA, TK, dan MU. Tersangka membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA, masing-masing senilai Rp24 juta. BBM tersebut dikemas dalam jerigen berkapasitas 20 liter dan diangkut dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menggunakan mobil pick up menuju rumah tersangka di Desa Pajala.

Baca Juga:  SELAMAT HARI BURUH 1 MEI 2024

Selain itu, tersangka juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK dengan nilai Rp12 juta, serta memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang berada di Desa Pajala. “Hasil penelusuran, seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkap Kombes Dodi.

Dalam kurun waktu 1 hingga 5 Juni 2026, tersangka bersama sejumlah rekannya secara bertahap memindahkan BBM tersebut ke kapal kayu miliknya yang berada di pesisir pantai Desa Pajala. Proses pencampuran dilakukan dengan menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter, di mana solar dan minyak tanah dicampur hingga merata sebelum dipindahkan ke dalam drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin alkon. Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang disimpan dalam 43 drum plastik.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan seluruh BBM campuran tersebut berada di dalam sebuah kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah Secara Virtual

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal kayu tanpa nama, sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik, satu unit mesin alkon yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan sebagai tempat pencampuran.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap AB di Desa Pajala, serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual BBM kepada tersangka utama. _Sedangkan MU belum diketahui keberadaannya_.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dir Krimsus.

Baca Juga:  Blok Morombo: PT TMM Pastikan Tidak Ada Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi yang dapat merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi sesuai peruntukannya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.

_Polda Sultra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan, penimbunan, maupun memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor-sektor tertentu guna mendukung kesejahteraan serta perekonomian rakyat. Setiap bentuk penyimpangan distribusi dan niaga BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara dan menghambat ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, Polda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan atau perdagangan ilegal BBM bersubsidi di wilayahnya_( Redaksi )

.

Komentar