GLOBAL SULTRA.COM.WAKATOBI,- Peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara kembali menjadi sasaran pengawasan aparat.
Di Kabupaten Wakatobi, Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur POM AL melakukan operasi pasar gabungan dengan menyasar sejumlah toko eceran sepanjang Agustus 2026.
Operasi tersebut tidak hanya berujung pada penindakan. Petugas juga turun langsung memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai dan cara mengenali rokok ilegal.

Hasilnya, 12 toko menjadi sasaran penindakan. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menegah 948 bungkus atau sebanyak 18.960 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Sebagian besar merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Rokok tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.
Humas Bea Cukai Kendari menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
βDari hasil kegiatan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko dan melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal,β ujarnya, Senin (24/8/2026).
Nilai barang yang ditegah diperkirakan mencapai Rp28,3 juta.
Sementara potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp18,46 juta.
Namun operasi tersebut tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.
Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar memahami karakteristik rokok ilegal serta konsekuensi hukum apabila memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi pengawasan agar pedagang tidak sekadar mengetahui adanya larangan, tetapi juga memahami alasan di balik kewajiban penggunaan pita cukai.
Bea Cukai Kendari mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut mengambil bagian dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pedagang diingatkan untuk memastikan produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai. Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP C Kendari untuk menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi di Wakatobi menjadi pengingat bahwa pengawasan barang kena cukai tidak hanya menyasar pusat-pusat perdagangan di daratan.
Wilayah kepulauan pun menjadi bagian dari perhatian aparat.
Sebab, di balik satu bungkus rokok tanpa pita cukai, ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi. Dan ketika jumlahnya mencapai hampir 19 ribu batang, persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan eceran, tetapi menyangkut potensi penerimaan negara yang harus dijaga. ( Redaksi )


.






Komentar