Polisi Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Kendari,Tiga Pelaku Diamankan

News1,046 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong dan mengamankan tiga orang pelaku pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial I.R. (18), S.U. (32), dan M.U. (28). Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K. menjelaskan, aksi pencurian terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan BTN Griya Rafasya Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Korban meninggalkan rumahnya untuk pulang kampung dalam rangka Lebaran. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar AKP Welliwanto.

Baca Juga:  Sekda Sultra Resmi Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencungkil bagian jendela, kemudian menggasak berbagai barang milik korban, di antaranya satu unit laptop, tablet, proyektor, rice cooker, BPKB sepeda motor, hingga peralatan rumah tangga lainnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menyasar rumah tetangga dengan cara masuk melalui plafon dan mengambil sejumlah barang seperti blender, toples, tabung gas, serta uang koin.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sampaikan Amanat Mendagri dalam Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Sultra

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas sejumlah remaja di salah satu rumah di lokasi kejadian. Warga kemudian melakukan pengecekan dan menghubungi pihak kepolisian.

“Tim Buser 77 bersama personel Samapta langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku I.R. mengakui melakukan pencurian bersama rekannya. Barang hasil curian kemudian disimpan di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul.

Sebagian barang curian bahkan telah dijual, salah satunya tablet yang dipasarkan melalui media sosial dan terjual seharga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Bersama DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI, Pengelolaan Keuangan Harus Tertib dan Transparan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rice cooker, blender, toples, dan case tablet.

AKP Welliwanto menambahkan, saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan,” pungkasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.( Redaksi )

.

Komentar