Mahasiswa GMPH Sultra Tetap Gelar “Aksi Jilid III” di Kejati Sultra, Desak Penuntasan Kasus Jembatan Cirauci II

News17 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GMPH Sultra) tetap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (18/5/2026), meski diguyur hujan deras.

Aksi yang diberi tajuk “Aksi Jilid III” tersebut merupakan bentuk desakan mahasiswa kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Dengan menggunakan mobil komando, massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk dan poster tuntutan bertuliskan “Penegakan Hukum Kasus Jembatan Cirauci II Jangan Tebang Pilih”.

Dalam poster tersebut, mahasiswa juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Meski hujan terus mengguyur lokasi aksi, para demonstran tetap bertahan dan melanjutkan penyampaian aspirasi di depan gerbang Kejati Sultra.

Sejumlah peserta aksi tampak mengenakan jas hujan, sementara sebagian lainnya tetap berdiri di tengah hujan sambil mendengarkan orasi dari atas mobil komando.

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Vikram, Faras, dan Gito Roles sebagai koordinator lapangan, serta Jumi sebagai koordinator perempuan dalam jalannya aksi demonstrasi GMPH Sultra.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Transformasi Sistem Kerja dan Digitalisasi Pembayaran Zakat

Salah satu orator aksi menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh,” tegas orator di tengah aksi.

Selain melakukan orasi, massa aksi juga membakar ban bekas di depan gerbang Kantor Kejati Sultra sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi serta bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan perkara.

Lima Tuntutan GMPH Sultra
Dalam selebaran aksi yang dibagikan kepada peserta dan masyarakat, GMPH Sultra menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejati Sultra, yakni:
1. Mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Burhanuddin selaku Bupati Bombana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.
2. Mendesak Kejati Sultra mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II tanpa tebang pilih.
3. Mendesak aparat penegak hukum menjadikan fakta persidangan serta pertimbangan hakim sebagai dasar pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
4. Mendesak Kejati Sultra membuka secara transparan perkembangan proses hukum kepada publik.
5. Mendesak penghentian praktik impunitas terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Tinjau Langsung Aset Pemprov di Nanga nanga

Mahasiswa menilai penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II hingga saat ini belum dilakukan secara menyeluruh dan masih menyisakan pertanyaan publik terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Pernyataan Sikap GMPH Sultra
Dalam pernyataan sikapnya, GMPH Sultra menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GMPH Sultra) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara yang hingga hari ini dinilai belum dituntaskan secara menyeluruh dan berkeadilan,” demikian isi pernyataan sikap GMPH Sultra.

Mahasiswa juga menyoroti fakta persidangan yang menurut mereka dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, GMPH Sultra menyebut berdasarkan putusan pengadilan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi terdapat fakta hukum yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Mereka meminta Kejati Sultra bersikap profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial serta komitmen mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” tulis GMPH Sultra dalam pernyataan sikapnya.

Baca Juga:  Berantas Mafia Tanah, Kapolda Sultra Raih Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Seruan Kawal Penegakan Hukum
Melalui aksi jilid III tersebut, mahasiswa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Hal itu terlihat dari slogan yang terpampang dalam poster aksi, yakni:
“Satukan Barisan! Turun ke Jalan! Kawal Penegakan Hukum, Lawan Korupsi di Sultra!”
Koordinator lapangan aksi, Vikram, menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak akan berhenti sampai proses hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

“Perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena hujan. Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Aksi demonstrasi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Hingga aksi berakhir, massa aksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II sampai ada kepastian hukum yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa GMPH Sultra tersebut.

Laporan : Redaksi

.

Komentar