Sengketa Lahan Mandiodo Memanas, Basir Tolak Klaim Sepihak Pihak Luar

News319 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE UTARA, – Aktivitas pengukuran lahan oleh pihak dari luar Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, memicu keresahan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Jum’at 29 Mei 2026

Basir, pemilik lahan seluas ±36,5 hektare di Desa Mandiodo, menyatakan penolakan tegas terhadap klaim sepihak yang disertai kegiatan penunjukan titik dan pengukuran lahan tanpa dasar hukum yang sah.

“Segala bentuk klaim yang tidak didukung dokumen legal serta tidak melalui mekanisme yang berlaku, kami tolak secara tegas. Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Basir saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, baik berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat, maupun dokumen pendukung lainnya yang diakui secara hukum.

Baca Juga:  Plh Sekda Sultra Bersama Pj Ketua PKK Prov Sultra Lakukan Penanaman Cabai Serentak se-Indonesia Secara Hybrid Dalam Rangka HKG PKK ke -52

Basir menegaskan bahwa setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan norma adat yang hidup di masyarakat setempat.

Ia juga mengingatkan agar seluruh aktivitas pengukuran maupun penunjukan batas lahan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan pemerintah setempat segera dihentikan, guna menghindari potensi konflik horizontal.

Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan, membenarkan bahwa Basir merupakan warga setempat yang memiliki lahan di wilayah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin maupun pengakuan resmi terhadap pihak luar yang mengklaim lahan di Desa Mandiodo.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sampaikan Amanat Mendagri dalam Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Sultra

“Selama masa kepemimpinan kami, tidak ada izin atau legalitas yang diberikan. Kehadiran pihak luar sebelumnya hanya sebatas menunjukkan lokasi yang mereka klaim, tanpa bukti kepemilikan yang sah,” jelas Alias Manan.

Ia menambahkan, pemerintah desa berkomitmen menjaga stabilitas wilayah dan berencana memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak yang mengajukan klaim guna memperoleh kejelasan serta mencegah konflik berkepanjangan.

Basir juga mempertanyakan munculnya klaim tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar historis, mengingat selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan di wilayah tersebut, khususnya dari luar desa maupun luar kecamatan.

Baca Juga:  Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

“Selama ini tidak pernah ada klaim seperti ini. Munculnya klaim dari pihak luar tanpa dasar yang jelas patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat Desa Mandiodo akan tetap menjaga dan mempertahankan hak atas lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Basir juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penyelesaian permasalahan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hukum dan menjaga situasi tetap kondusif di Desa Mandiodo,” tutupnya.( Redaksi )

.

Komentar